KERANGKA ACUAN PENYUSUNAN KARYA ILMIAH

KERANGKA ACUAN PENYUSUNAN KARYA ILMIAH
Cara menyusun krengka acuan karya ilmiah,

I. PENGANTAR
Kerangka acuan ini dimaksudkan sebagai pegangan pokok dalam penyusunan Karya Ilmiah bagi Peserta Seleksi Calon Hakim Agung 2008 (selanjutnya disebut Peserta Seleksi) yang telah lulus seleksi tahap pertama, yakni seleksi administratif.
Sebagai salah satu prasyarat yang diwajibkan, penulisan Karya Ilmiah merupakan salah satu dasar yang dipakai oleh Panitia Seleksi Calon Hakim Agung untuk menilai kelayakan dan sekaligus sebagai dasar untuk menyaring peserta seleksi dalam tahap berikutnya.
Kerangka acuan ini dimaksudkan sebagai pedoman umum yang di dalamnya memuat informasi pokok berikut penjelasannya yang wajib diperhatikan oleh peserta seleksi dalam menyusun Karya Ilmiah. Kegagalan untuk memenuhi seluruh atau sebagian dari elemen kunci yang terkandung dalam kerangka acuan ini akan berakibat pada pengurangan nilai.

II. Petunjuk Umum
1. Bahasa: Karya Ilmiah ditulis dalam bahasa Indonesia dan dan menggunakan kaidah kebahasaan yang baik dan benar.
2. Bentuk dan Panjang Karya Ilmiah: Karya Ilmiah diserahkan dalam bentuk hard copy dengan menggunakan kertas A-4, berukuran 80 gram, bentuk huruf “Arial” dengan ukuran 12, spasi 1,5, dengan panjang di antara 8-10 halaman.
3. Prinsip Penulisan: Penyusunan Karya Ilmiah mengikuti prinsip dan kelaziman yang terdapat dalam penulisan ilmiah. Prinsip umum tersebut mencerminkan hadirnya integrasi pemikiran penulis tentang ihwal yang dibahas. Integrasi pemikiran penulis diperlihatkan dari terdapatnya koherensi dan konsistensi di antara gagasan, logika, dan fakta yang dipakai untuk membangun sebuah argumentasi. Karya Ilmiah juga bersifat Contextuality, Construction of Core (ketepatan merekonstruksi masalah), Command of the Law and Procedure (penguasaan atas hukum dan prosedurnya) dan mempunyai legal reasoning (jalan pikiran dari sudut hukum positif) serta mempunyai dasar sosiologis dan filosofis. Karya Ilmiah yang diserahkan oleh peserta seleksi, pertama-tama dan terutama haruslah mencerminkan konsepsi pemikiran penulis yang di dalamnya menyertakan pandangan dan posisi penulis tentang ihwal yang dibahas.
4. Judul Karya Ilmiah: MEMBANGUN PENGADILAN KHUSUS TIPIKOR YANG
AKUNTABEL: ILUSI ATAU KEBUTUHAN?
5. Isi Karya Ilmiah: Setiap Karya Ilmiah mencakup pemikiran dan atau pemahaman penulis tentang dan dengan mengikuti urutan seperti berikut:
1) Kondisi Pengadilan dan Potensi Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan di Indonesia: Bagian ini memuat analisa penulis mengenai kondisi pengadilan
2 dan potensi praktik korupsi di pengadilan sebelum dan sesudah reformasi. Analisa tentang kondisi dan praktik korupsi yang terjadi memuat identifikasi dan analisis yang memadai tentang dinamika korupsi yang di dalamnya menggambarkan sebagian atau seluruh perubahan dan atau pergeseran mengenai bentuk, aktor, faktor atau kondisi yang mempengaruhinya.
2) Hubungan Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi: Bagian ini memuat argumentasi penulis tentang hubungan antara pemberantasan korupsi dan Pengadilan Khusus Tindak Pidana
Korupsi. Tema utama yang dibahas dalam bagian ini menyangkut isu strategis yang seluruh argumentasinya dapat dikembalikan pada pertanyaan, apakah pemberantasan korupsi membutuhkan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Politik penegakan hukum seperti apa yang perlu dikedepankan untuk menjustifikasi perlunya Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi dan hal-hal apa saja yang dapat menjadi faktor penentu
(determinant factor), pendorong (driving forces) dan penghambat (handicap factor).
3) Kebijakan Pengembangan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi: Bagian ini memuat pemahaman penulis tentang berbagai landasan hukum dan kebijakan pemerintah yang berlaku pada era reformasi dalam
pemberantasan korupsi berkaitan dengan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Penulis juga diharapkan dapat menjelaskan alasan-alasan perlutidaknya atau pro-kontra tentang pembentukan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Penulis diminta untuk mengemukakan secara khusus
merumuskan alasan, apa saja faktor penting yang dapat diajukan untuk mendelegitimasi kehadiran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena dapat melemahkan dan mengancam upaya pengembangan akuntabiltas pengadilan yang kini tengah dilakukan.
4) Kompetensi dan Kontribusi Penulis dalam Pemberantasan Korupsi melalui Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi: Bagian ini menguraikan kaitan antara kompetensi yang dimiliki penulis dengan kontribusi yang dapat diberikan dalam pemberantasan korupsi pada umumnya dan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kelak dalam menjalankan tugasnya. Uraian tentang kontribusi yang ditawarkan oleh penulis sejauh mungkin mencerminkan keahlian dan pengalaman yang relevan, dan menyertakan penjelasan yang meyakinkan tentang bagaimana komitmen yang dimiliki dapat menghasilkan kontribusi yang bermanfaat bagi
pemberantasan korupsi di peradilan dan pengembangan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi yang akuntabel.
5) Kesimpulan dan Catatan Penutup: Bagian ini memuat kesimpulan makalah dan catatan lain yang dianggap penting oleh penulis namun tidak atau belum tercakup secara tersurat maupun tersirat dalam uraian tentang isi makalah sebagaimana dimaksudkan dalam Kerangka Acuan Penyusunan Karya
Ilmiah ini.

III. PETUNJUK KHUSUS DAN PENJELASAN TAMBAHAN:
31. Karya Ilmiah dalam bentuk hard copy diserahkan kepada Pansel Calon Hakim Agung selambat-lambatnya pada hari Rabu tanggal 24 September 2008 pukul 15.30 WIB yang beralamat di Kantor Komisi Yudisial, Jln. Abdul Muis No. 8 Gedung ITC Lantai 5 Jakarta Pusat 10110;
2. Karya Ilmiah disusun seperti berikut: (1) halaman judul (tanpa nomor halaman) yang berisi: judul makalah, nama penulis, lembaga penulis (bila ada); (2) isi karya ilmiah (dengan nomor halaman), dan (3) satu halaman kosong;
3. Pansel Calon Hakim Agung tidak melayani permintaan penjelasan tambahan selain sebagaimana yang terdapat dalam Dokumen tentang “Kerangka Acuan Penyusunan Karya Ilmiah”;
4. Keputusan akhir tentang penilaian dilakukan sepenuhnya oleh Pansel Calon Hakim Agung dan sifatnya tidak dapat diganggu gugat.

NB : Tinggalkan komentar dan jangan lupa follow atau like blog ini yah..... 

0 comments:

Posting Komentar